
Revisi aturan ini mempertegas wewenang pengawas demi menjamin hak dan keselamatan pekerja.

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan memperketat sistem pengawasan ketenagakerjaan guna menjamin pemenuhan hak pekerja serta penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di seluruh perusahaan.
Langkah ini ditempuh melalui reformasi kelembagaan, pemerataan distribusi pengawas, hingga pembaruan regulasi yang lebih aplikatif.
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menyatakan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2026 sebagai revisi aturan sebelumnya.
Regulasi ini dirancang untuk mempertegas wewenang pengawas dalam melakukan pemeriksaan di lapangan.
“Perubahan aturan ini memperjelas kewenangan pengawas dalam memeriksa dan menguji penerapan norma ketenagakerjaan secara mendalam,” ujar Anwar dalam webinar bertajuk Menunjang Pelindungan Pekerja melalui Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan, Kamis (29/10/2026).
Anwar menjelaskan bahwa ruang lingkup pemeriksaan kini mencakup aspek krusial seperti pembayaran upah minimum, upah lembur, hingga jaminan kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Pemerintah juga mewajibkan perencanaan pengawasan berbasis data pemetaan wilayah dan jumlah perusahaan agar pelaksanaannya lebih tepat sasaran.
Selain pembaruan regulasi, pemerintah fokus meningkatkan kapasitas kompetensi pengawas serta memperkuat sistem pelaporan sebagai alat evaluasi kinerja.
Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci utama untuk mengefektifkan anggaran serta koordinasi dalam mengawal kepatuhan norma kerja.
Efektivitas pengawasan disebut sangat bergantung pada kolaborasi aktif antara pemerintah, pelaku usaha, dan para pekerja.
Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan diperlukan untuk mengidentifikasi kendala teknis serta merumuskan solusi perbaikan yang sesuai dengan dinamika di lapangan.
“Mari kita manfaatkan webinar ini sebagai ruang dialog untuk memperjelas langkah memperkuat tata kelola pengawasan dalam mengatasi tantangan penerapan norma ketenagakerjaan dan K3,” tegas Anwar.