Pemerintah Resmi Terbitkan Aturan Baru BSU 2026, Pekerja Dapat Rp900 Ribu

Simak kriteria penerima, batasan gaji, hingga besaran nominal bantuan yang cair tahun ini.

whatsapp image 2026 10 26 at 15.55.162

Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai landasan hukum baru penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja.

Regulasi tersebut menetapkan secara rinci kriteria penerima, batasan gaji, serta nominal bantuan yang akan diberikan kepada buruh yang memenuhi syarat.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi nasional.

“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja atau buruh memenuhi kebutuhan hidupnya,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya, Kamis (29/10/2026).

Pemerintah berharap bantuan tersebut mampu meringankan beban ekonomi pekerja dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Yassierli.

Syarat utama penerima BSU adalah warga negara Indonesia yang memiliki NIK dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

Batas maksimal gaji penerima dipatok Rp3,5 juta per bulan atau menyesuaikan dengan nilai UMP maupun UMK di masing-masing wilayah.

Penentuan gaji mengacu pada laporan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup komponen upah pokok serta tunjangan tetap.

Pemerintah menerapkan mekanisme pembulatan ke atas hingga ratusan ribu rupiah bagi daerah dengan UMK yang melebihi Rp3,5 juta.

Program subsidi ini secara tegas tidak menyasar aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun personel Polri.

Pemerintah memberikan total bantuan sebesar Rp900 ribu kepada setiap penerima yang memenuhi syarat.

Dana tersebut disalurkan sekaligus sebagai akumulasi subsidi sebesar Rp300 ribu per bulan selama durasi tiga bulan.

Masyarakat dapat memantau perkembangan penyaluran bantuan secara transparan melalui kanal resmi di bsu.kemnaker.go.id.

Rekomendasi