Nadiem Makarim Ajukan Kasasi, Minta MA Batalkan Vonis 9 Tahun

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis 9 tahun penjara.

Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi menempuh jalur hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Upaya hukum ini dilakukan merespons putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis penjara terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan kementerian tersebut.

Memori kasasi tersebut didaftarkan secara resmi oleh tim penasihat hukum Nadiem melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusannya telah melakukan pengurangan masa hukuman bagi Nadiem dari vonis awal 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Selain hukuman badan, Nadiem tetap dibebani denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan.

Majelis hakim banding juga menetapkan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 548,76 miliar dengan subsider 6 tahun penjara jika tidak dipenuhi.

Dalam keterangan resminya pada Sabtu, 17 Oktober 2026, tim penasihat hukum Nadiem merinci lima poin keberatan utama yang menjadi dasar pengajuan kasasi tersebut.

Poin pertama menyoroti pertimbangan hakim mengenai kaitan antara kebijakan yang diambil Nadiem dengan kerugian negara akibat dugaan kemahalan harga perangkat laptop.

Tim penasihat hukum berargumen bahwa tidak logis jika beban kesalahan atas harga produk dibebankan kepada Nadiem, karena ia tidak memiliki wewenang dalam menentukan harga pasar Chromebook tersebut.

Poin kedua menyasar ketidakmampuan hakim dalam membuktikan adanya kesepakatan atau permufakatan jahat antara Nadiem dengan pihak lain untuk memberikan keuntungan kepada Google.

Meski demikian, dalam putusan banding, hakim tetap menyatakan Nadiem terbukti turut serta dalam upaya yang menguntungkan pihak vendor tersebut.

Poin ketiga berkaitan dengan pembebanan uang pengganti senilai Rp 548,76 miliar yang dianggap tim hukum tidak sesuai dengan prinsip hukum.

Mereka berpendapat bahwa uang pengganti seharusnya didasarkan pada nilai harta yang benar-benar dinikmati oleh terdakwa, bukan sekadar bagian dari total kerugian negara.

Argumen ini didasarkan pada penilaian bahwa putusan tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Poin keempat menyoroti sikap hakim banding yang dinilai mengabaikan keterangan saksi serta ahli yang selama ini dianggap meringankan posisi Nadiem dalam persidangan.

Poin kelima atau terakhir adalah mengenai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang mewajibkan vendor mengembalikan sisa uang negara jika ditemukan kemahalan harga.

Tim penasihat hukum menyesalkan hakim yang tidak mempertimbangkan keterangan saksi terkait dokumen tersebut hanya karena bukti fisik tertulisnya dianggap tidak memadai.

Berdasarkan lima poin keberatan tersebut, tim penasihat hukum memohon agar Mahkamah Agung membatalkan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Mereka meminta agar Nadiem dinyatakan tidak terbukti bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun subsider yang selama ini dituduhkan.

“Tim Penasihat Hukum memohon Mahkamah Agung membatalkan putusan banding dan menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah, baik dalam Dakwaan Primair maupun Subsidair,” tulis tim penasihat hukum.

Selain itu, mereka juga mendesak agar Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan, dilepaskan dari tahanan rumah, serta dilakukan pemulihan atas hak-haknya.

Hingga Minggu, 18 Oktober 2026, pihak Mahkamah Agung belum memberikan jadwal resmi kapan sidang kasasi untuk perkara ini akan mulai disidangkan.

Rekomendasi