Sarwendah Minta Vila Ruben Onsu Jadi Alat Bayar Utang

Sarwendah menjalani proses mediasi terkait penyelesaian utang rumah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jakarta – Proses mediasi dalam perkara dugaan wanprestasi antara Sarwendah dan Ruben Onsu kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Agenda persidangan hari ini difokuskan pada pembahasan resume perdamaian yang diajukan oleh pihak Sarwendah terkait penyelesaian kredit rumah yang kini tengah bermasalah.

Dalam proposal tersebut, pihak Sarwendah menawarkan opsi pengambilalihan kewajiban pelunasan utang rumah yang saat ini berstatus kredit macet di bank.

Namun, tawaran tersebut mensyaratkan Ruben Onsu untuk menyerahkan aset berupa vila sebagai kompensasi atau sarana pembayaran pengganti atas utang tersebut.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, memberikan tanggapan tegas atas usulan yang diajukan dalam ruang mediasi tersebut.

Dia menilai bahwa skema yang ditawarkan pihak penggugat pada dasarnya tidak meringankan beban kliennya secara adil.

“Tadi singkatnya mereka mengusulkan boleh saja cicilan itu yang membayarkan adalah S, tapi tetap Ruben harus memberikan bentuk tanggung jawab, ya. Tanggung jawabnya itu apa misalnya? Memberikan vilanya sebagai alat bayar untuk mencicil utang,” ujar Minola di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/10).

Minola menegaskan bahwa pihak Ruben Onsu tetap berpegang teguh pada kesepakatan pasca-perceraian yang telah disepakati sebelumnya.

Menurutnya, tanggungan kredit rumah tersebut seharusnya menjadi beban bersama antara kedua belah pihak hingga seluruhnya dinyatakan lunas.

“Jadi kalau misalnya kemudian itu dibayarkan oleh S tapi uangnya dari uang vila yang diserahkan oleh Ruben, kan ini sama aja,” tambah Minola.

Selain permasalahan aset, Minola juga menyoroti kondisi terkini dari kredit rumah tersebut yang sudah tidak lagi menggunakan sistem angsuran bulanan.

Pihak bank, lanjut Minola, telah menghapuskan denda dan bunga, namun mewajibkan pembayaran sisa pokok pinjaman secara sekaligus atau pelunasan total.

“Karena sudah macet, maka sekaligus. Sekali bayar aja, 13 miliar lebih kurang,” jelasnya mengenai nominal yang harus segera diselesaikan.

Di sisi lain, pihak Sarwendah melalui kuasa hukumnya, Jaenudin, mengonfirmasi bahwa mereka telah menyiapkan dua opsi dalam proposal perdamaian tersebut.

Opsi pertama berkaitan dengan kesediaan Ruben Onsu untuk melanjutkan pembayaran cicilan secara mandiri.

Sementara opsi kedua adalah pengambilalihan kewajiban oleh Sarwendah dengan kompensasi aset tertentu sebagai bentuk kesepakatan damai.

“Ya sebenarnya di situ kan ada dua pilihan, apakah RO masih mau membayarkan dan tidak. Ya tentunya kalau memang masih mau membayarkan, artinya tidak ada lagi persoalan,” tutur Jaenudin.

Majelis hakim mediator telah menetapkan tenggat waktu selama dua pekan ke depan bagi pihak Ruben Onsu.

Waktu tersebut diberikan agar pihak tergugat dapat mempelajari secara mendalam resume perdamaian tersebut sebelum mengambil sikap pada sidang mediasi selanjutnya.Sarwendah Minta Vila Ruben Onsu Jadi Alat Bayar Utang

Rekomendasi