
Simak kriteria penerima dan mekanisme pencairan dana yang akan dibayarkan sekaligus ini.

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 sebagai landasan teknis penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026 senilai Rp900.000 bagi pekerja.
Dana bantuan tersebut merupakan akumulasi subsidi sebesar Rp300.000 per bulan selama periode tiga bulan yang akan dicairkan sekaligus kepada pekerja yang memenuhi kriteria.
Penyaluran bantuan dijadwalkan berlangsung pada November hingga Desember 2026 melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia tanpa memerlukan proses pendaftaran mandiri oleh pekerja.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa bantuan disalurkan kepada pekerja yang memenuhi seluruh persyaratan administratif yang telah ditetapkan pemerintah.
“BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan,” ujar Indah dalam siaran pers, Kamis (5/11/2026).
Indah menambahkan bahwa nominal bantuan sebesar Rp900.000 tersebut dibayarkan sekaligus kepada penerima yang berhak.
Syarat utama penerima meliputi status warga negara Indonesia, kepemilikan NIK, dan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Agustus 2026.
Penerima bantuan dibatasi bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum wilayah setempat.
Pemerintah mengecualikan ASN, anggota TNI, dan Polri dari daftar penerima, serta memberikan prioritas bagi pekerja yang bukan merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Penentuan besaran gaji mengacu pada laporan terakhir pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup gaji pokok serta tunjangan tetap.
Pemerintah menerapkan kebijakan penyesuaian batas upah dengan pembulatan ke atas bagi daerah yang memiliki UMK atau UMP di atas Rp3,5 juta.
Indah menekankan pentingnya validitas data dari pihak perusahaan agar proses distribusi bantuan berjalan lancar dan tepat sasaran.
“Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan,” tegas Indah.
Masyarakat dapat memantau informasi detail melalui situs resmi https://bsu.kemnaker.go.id atau menghubungi pusat layanan panggilan Kemnaker di nomor 1500 630.