OJK Denda Rp2,1 Triliun di Tengah Ancaman Penurunan Kelas Bursa

OJK menjatuhkan sanksi denda Rp2,1 triliun terkait pelanggaran dalam transaksi saham di pasar modal.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda dengan total nilai mencapai Rp2,1 triliun terhadap berbagai pihak yang terlibat dalam manipulasi perdagangan saham serta pelanggaran proses penjatahan saham perdana.

Tindakan tegas regulator ini menyasar praktik ilegal dalam transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA) selama periode 2024 hingga 2026, serta dugaan pelanggaran pada penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN).

Sanksi administratif sebesar Rp1,5 triliun dijatuhkan terkait manipulasi pasar pada saham DSSA, sementara BREN dikenakan denda Rp500 miliar dan CUAN sebesar Rp100 miliar akibat pelanggaran dalam proses penjatahan saham.

Keputusan OJK ini diumumkan di tengah gejolak pasar modal yang terjadi pada Jumat (16/10).

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami tekanan jual masif hingga merosot 11,57 persen ke level 5.185,105 pada penutupan perdagangan.

Level tersebut tercatat sebagai posisi terendah dalam enam tahun terakhir, memicu penghentian perdagangan sementara atau trading halt setelah indeks sempat anjlok lebih dari 8 persen di awal sesi.

Gejolak pasar semakin diperparah dengan sentimen negatif dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang membuka konsultasi publik mengenai wacana penurunan status pasar modal Indonesia menjadi Standalone Market.

Status tersebut berada dua tingkat di bawah klasifikasi Emerging Market yang saat ini disandang Indonesia.

OJK menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap perdagangan saham DSSA menemukan adanya tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana oleh nasabah perorangan maupun institusi.

Regulator telah memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek dan 15 individu terkait, serta membekukan izin individu sejumlah direksi perusahaan efek yang terbukti terlibat.

“OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham mengalami peningkatan yang signifikan,” demikian pernyataan resmi regulator.

Terkait kasus BREN dan CUAN, ditemukan fakta bahwa alokasi saham IPO telah diatur sedemikian rupa untuk kelompok yang memiliki hubungan dengan pemegang saham pengendali.

Pihak-pihak tersebut diduga mengaburkan identitas guna memperoleh porsi saham besar, sehingga menyebabkan konsentrasi kepemilikan yang tidak wajar dan membatasi jumlah saham beredar di publik.

Menanggapi sanksi tersebut, pihak manajemen PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. menyatakan menghormati ketetapan OJK dan menegaskan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian integral dari reformasi pasar modal yang sedang berlangsung.

Reformasi tersebut mencakup penguatan transparansi kepemilikan saham, di mana ambang batas keterbukaan telah diturunkan dari 5 persen menjadi 1 persen.

Hingga Oktober 2026, OJK mencatat telah memberikan sanksi atau tindakan hukum kepada sedikitnya 835 pihak sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas pasar.

Pengamat pasar dan ekonom menilai langkah ini sebagai respons terhadap kelemahan struktural yang telah lama dikeluhkan investor, terutama terkait transparansi pemilik manfaat akhir atau beneficial ownership.

Kekhawatiran mengenai praktik perdagangan yang tidak wajar serta lemahnya kepastian hukum menjadi alasan utama MSCI mempertimbangkan penurunan status pasar modal Indonesia ke kelompok yang setara dengan negara seperti Nigeria dan Zimbabwe.

Rekomendasi